Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Selasa (28/10).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Agenda: pembacaan putusan. Jam: 09.00-selesai," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf AjunctoPasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)junctoPasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail MarzukialiasMail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produkskincarePT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Sementara dalam dupliknya, Nikita menganggap tudingan jaksa mengenai tindak pidana tersebut merupakan cerita fiktif belaka.
"Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan," kata Nikita dalam sidang Jumat (24/10) lalu.