Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan sebanyak sekitar 7.100 penerima uang bansos di wilayahnya yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk judi online.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, informasi tersebut ia peroleh setelah meminta data kepada Kementerian Sosial yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"DIY banyak, tujuh ribuan (penerima terindikasi salah gunakan bansos untuk judol)," kata Endang saat dihubungi, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mengaku masih akan melakukan cek dan ricek data dari Kemensos ini bersama pemerintah kabupaten/kota se-DIY guna memastikannya.
"Kami baru ngecek, bener nggak ini terkait judol," ujarnya.
Endang bilang, Pemda DIY akan mematuhi kebijakan pusat untuk menindaklanjuti hasil pengecekannya nanti. Apakah dicoret alias dicabut dari daftar penerima manfaat bansos atau ada alternatif solusi lainnya.
"Kalau benar (menyalahgunakan bansos), nanti kami kebijakan pusat juga kan, untuk kita beri masukan apakah diberhentikan atau bagaimana," katanya.
Kementerian Sosial awalnya mengirim data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako sebanyak 32,05 juta penerima kepada PPATK.
PPATK kemudian menemukan bahwa 656.543 penerima bansos terindikasi terlibat judol. Data tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan penunggalan NIK hingga diperoleh 603.999 penerima bansos terlibat judol.
Dari 603.999 yang terindikasi, sebanyak 228.048 penerima diputuskan dicoret dari daftar penerima bansos pada pertengahan tahun ini.
Dengan begitu, mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos pada kuartal II 2025. Sedangkan 375.951 penerima masih diselidiki lebih lanjut karena indikasi pelanggaran serupa.
(fra/kum/fra)