Gerindra Segera Proses Putusan MKD soal Rahayu Saraswati
Fraksi Gerindra segera memproses putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan MKD maupun Sara soal putusan tersebut.
"Ya kami akan segera memproses apa yang diputuskan MKD. Fraksi akan segera berkomunikasi dengan MKD dan Sara," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (30/10).
Sementara, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dengan putusan MKD, Sara akan melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.
"Iya dong (melanjutkan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII)," kata Dasco.
MKD DPR memutuskan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati tetap melanjutkan jabatannya usai sempat menyatakan mundur.
Dalam keterangannya, MKD menyatakan telah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pertimbangan itu didasarkan pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar MKD lewat keterangan tertulis, Kamis (30/10).
(thr/sfr)