Polisi menangkap anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto (31) setelah diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Saat ini, Karmianto bersama rekannya, Sufriadi (35) ditahan dan sudah menjadi tersangka.
"Iya benar, keduanya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso kepada wartawan, Rabu (5/11).
Kasus pembakaran mobil tersebut terjadi di halaman rumah korban dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis, 23 Oktober lalu. Kasus itu bermula ketika korban memarkirkan mobilnya pada pukul 02.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 03.45 WITA terdengar suara ledakan dan korban mendapati mobilnya sudah dilalap api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami kerugian material dan merasa keberatan dan melaporkan," ujarnya.
Lihat Juga : |
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit mobil Xenia, jaket serta handphone.
"Jadi ada dua tersangka, yakni, KM adalah anggota dewan dan SF. Namun, untuk motifnya masih kami dalami lagi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Sinjai bakal segera menindaklanjuti kasus anggota DPRD, Kamrianto setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian.
"Kami akan segera tindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik," kata Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo.