Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, dr Tifa Siap Lewati Jalan Terjal

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Nov 2025 14:10 WIB
Jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauziyah Tyassuma alias dr Tifa yakin apa yang dijalaninya merupakan perjuangan menuju kebenaran.
Jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauziyah Tyassuma alias dr Tifa yakin apa yang dijalaninya merupakan perjuangan menuju kebenaran. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa mengaku bakal menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak," ujar Tifa, Jumat (7/11).

Ia meyakini apa yang dilakukannya adalah sebuah perjuangan menuju kebenaran, meski perjalanannya tidak mulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. dr Tifa menjadi salah satu di antaranya.

Kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan, Sianipar, dan dr Tifa.

Tersangka pada klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

(asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER