KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menyita Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) mengutip Antara.
Menurut Asep bahwa penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko pada 3 November 2025.
Asep mengatakan Bupati Ponorogo tersebut meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut.
Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP kemudian berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ucapnya.
Pada tanggal yang sama, dia mengatakan KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada 9 November 2025.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
(antara/mik)