Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden yang juga putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, saat mengikuti Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini telah masuk ranah hukum sehingga dirinya menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang.
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski enggan mengomentari gugatan Denny secara langsung, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia mengatakan Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut pendidikan tersebut merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," kata Jokowi.
Dalam gugatannya, Denny Indrayana menuntut mahkamah menyatakan tidak sah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di pemilu 2024 lalu. Denny menuding Gibran bisa lolos sebagai kandidat cawapres karena ada kecurangan terstruktur yang melibatkan pihak-pihak di Pemerintahan yang saat itu dipimpin oleh Jokowi.
Menanggapi tudingan kecurangan terstruktur tersebut, Jokowi terkekeh. Ia yakin anaknya telah memenuhi syarat pendaftaran di KPU untuk menjadi cawapres.
"Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi.
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
MK pun telah meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri.



