Sugiri Jadi Tersangka, Lisdyarita Ditunjuk Jadi Plt Bupati Ponorogo
Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan telah menerima radiogram resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Minggu (9/11).
"Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, sudah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD dan juga kepada yang bersangkutan, Bu Wabup (Lisdyarita)," kata Dwi dikonfirmasi, Senin (10/11).
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sugiri.
"Pokoknya kita hormati proses yang berlaku di KPK ya," kata Emil, ditemui usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Sugiri, lembaga antirasuah juga menjerat Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Sugiri diduga menerima suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Selain suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, KPK juga turut mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya.
Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati Ponorogo.
Kedua, KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
(fra/frd/fra)