Tersangka Kasus Penipuan Haji Khusus, Anggota DPRD Gorontalo Ditahan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 17:40 WIB
Ilustrasi. Penyidik menetapkan anggota DPRD Gorontalo, MY, sebagai tersangka penipuan perjalanan haji khusus. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)
Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Gorontalo menetapkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), MY (41) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus perjalanan haji khusus.

"MY, seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus atau Furoda," kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).

PT Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017, kata Widodo, sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 tahun 2021. Namun, sambungnya, tersangka menawarkan program perjalanan haji yang tak ada izinnya.

"Namun, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujarnya.

Meski tidak memiliki izin PIHK, namun kata Widodo, tersangka tetap menawarkan paket haji khusus yang jelas melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi," ungkapnya.

Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia yang beberapa di antaranya Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar.

"Namun dari total tersebut, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah gagal berhaji, karena visa dan izin mereka tidak sah," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar.

Uang tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT. Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana ketentuan resmi Kementerian Agama.

"Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Widodo.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK