Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
"Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menemukan bukti dan petunjuk terkait dugaan korupsi pembangunan Monumen Reog saat menangani kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Budi membenarkan informasi tersebut.
"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," kata dia.
"Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Budi, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara.
Sementara itu, di tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka ialah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Dalam proses berjalan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita beberapa barang bukti diduga terkait perkara.
(fra/ryn/fra)