Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan kekerasan fisik.
Lihat Juga : |
Kebijakan ini diterbitkan menyusul perselisihan antara orang tua siswa dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang. Orang tua murid tersebut tidak menerima tindakan guru yang menampar anaknya sebagai bentuk hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anak salah, cukup berikan hukuman yang mendidik, seperti membersihkan halaman, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengelola sampah. Hukuman fisik tidak boleh dilakukan karena berisiko hukum," ujar Dedi Mulyadi dalam siaran pers yang dirilis Diskominfo Jabar, Kamis (13/11).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa surat edaran tersebut telah disusun dan didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan.
Larangan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan - mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah naungan Kementerian Agama.
Menurut Herman, pendekatan disiplin kepada siswa harus diubah dari yang semula berbasis hukuman menjadi pembinaan yang edukatif dan berkarakter.
"Penyelesaian masalah anak-anak harus dilakukan secara edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus bersifat mendidik, bukan menyakiti," ujarnya.
Ia menilai, kebijakan ini juga penting untuk pembentukan karakter anak di era digital ketika pengaruh media sosial semakin kuat.
"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogis. Kalau tidak diedukasi dengan baik, pengaruh media sosial bisa lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua," kata Herman.
Herman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter.