Perdana Diperiksa Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs Dipulangkan
Pakar telematika Roy Suryo rampung diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, setelah memeriksa mereka selama kurang lebih 9 jam pada Kamis (13/11) kemarin.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/12).
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan terdapat ratusan pertanyaan yang didalami penyidik Subdit Kamneg kepada ketiga tersangka itu.
"Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan," jelasnya.
Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. Termasuk, memberi hak kepada Roy Suryo Cs untuk beribadah dan istirahat.
"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).