Jaksa Gadungan di Pamulang Tipu Warga Rp310 Juta Dalih Urus Perkara

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 12:29 WIB
Seorang jaksa gadungan ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten usai menipu seseorang hingga Rp310 juta dengan dalih bisa urus perkara.
Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. CNN Indonesia/Fahrurozi
Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49), dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bilang, dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru,

"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.

"Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," tutup Apreza.

(arl/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER