Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp958,5 miliar.
Keputusan tersebut diambil karena mertua ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seyogianya hari ini adalah pembacaan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum, namun kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Hakim menambahkan telah bermusyawarah dan berkoordinasi untuk jadwal sidang berikutnya. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin, 17 November 2025.
"Persidangan dilanjutkan di hari Senin depan tanggal 17 November 2025 pada pukul 13.00 WIB," imbuhnya.
Terdakwa dalam perkara ini ialah para petinggi PT Petro Energy (PE), perusahaan yang mendapat pinjaman dana dari LPEI. Mereka yakni Jimmy Marsin selaku penerima manfaat sekaligus Komisaris Utama, Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.
Jimmy dkk didakwa jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar dari fasilitas kredit di LPEI. Mereka disebut menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI.
Selain itu, Jimmy dkk menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif. Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Jimmy dkk juga telah menggunakan fasilitas pembiayaan kreditnya tidak sesuai dengan tujuan. Pasalnya, uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.
Perbuatan tersebut telah memperkaya Jimmy selaku pemilik PT PE sebesar US$22 juta atau setara Rp358,5 miliar (kurs Rp16.250) dan Rp600 miliar. Total mencapai Rp958,5 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam laporan dengan nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Para terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan para petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.
Selain itu, uang kredit yang telah digelontorkan LPEI juga digunakan untuk keperluan lainnya dan kepentingan terdakwa.
Rinciannya yakni sejumlah US$6 juta dialirkan kepada tiga perusahaan yang yang terafiliasi dengan Newin dan Jimmy. Sebesar US$11 juta untuk pembayaran utang pinjaman, deposito, dan transfer ke beberapa perusahaan terdakwa.
Lalu sebesar US$5 juta lainnya digunakan untuk membayar utang pinjaman, deposito, dan dikirim ke sebuah perusahaan.
(fra/ryn/fra)