Kasasi Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar Inkrah

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 15:13 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang MA. Vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kini inkrah.
Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA dan dikenal sebagai makelar kasus.

Dengan begitu, vonis 18 tahun penjara Zarof telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari. Putusan dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dari laman Kepaniteraan MA.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Adapun uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER