Saldi Isra Blak-blakan Soal 'No Viral No Justice' di Kalangan Hakim MK

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 05:46 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK tidak menganut prinsip no viral no justice dalam memutus semua perkara.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK tidak menganut prinsip no viral no justice dalam memutus semua perkara. (Antara Foto/Fauzan).
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan istilah populer no viral no justice yang kerap muncul sebagai kritik sosial di masyarakat tak berlaku di lembaganya.

Bagi dia, konsep keadilan yang bergantung pada viralitas bisa saja relevan untuk kasus-kasus konkret. Akan tetapi, Saldi menjamin ini tak bisa diterapkan pada kasus abstrak yang menjadi ranah MK.

"Jadi kalau tidak diviralkan dulu, tidak adil. Nah, dalam konteks kasus yang abstrak, itu tidak bisa," ujar Saldi pada Dialog Konstitusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melalui keterangan yang dibagikan Biro Humas UMY, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi pun mencontohkan beberapa kasus yang sempat menyedot atensi publik. Misalnya, kasus yang dihukum lantaran mencuri tiga buah kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) tahun 2009.

Kemudian, perkara guru Abdul Muis dan Rasnal di Sulsel. Mereka dipecat karena meminta bantuan orang tua murid untuk menggaji guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima honor.

Dari kaca mata Saldi, kasus-kasus konkret semacam ini memang memiliki keterkaitan erat dengan opini publik. Hanya saja, untuk pengujian undang-undang di MK yang sifat normanya abstrak, ia mempertanyakan sejauh mana opini publik dapat memengaruhi hakim.

"Seberapa jauh opini publik memengaruhi hakim, saya belum menemukan buktinya," tegas sosok yang menjadi hakim MK sejak 2017 menggantikan Patrialis Akbar ini.

Pada kesempatan ini, Saldi turut menegaskan pentingnya independensi dan ketahanan hakim terhadap berbagai bentuk intervensi. Ini mempertimbangkan besarnya kewenangan yang dimiliki MK.

Anggapan bahwa hakim 'tidak boleh diintervensi sama sekali', bagi Saldi tak lagi realistis. Khususnya bagi lembaga sekuat MK yang kewenangannya diberikan langsung oleh pasal 24C UUD 1945.

"Pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh diintervensi itu terlalu ideal. Wajar saja orang berupaya mengintervensi atau memengaruhi MK, dengan kewenangan sebesar itu," tuturnya.

Oleh karenanya, pandangan Saldi, tantangan utama justru ada pada kemampuan menemukan hakim dengan ketahanan integritas yang kuat sehingga tidak goyah oleh tekanan politik maupun masyarakat.

"Yang harus kita siapkan adalah bagaimana menemukan hakim yang bisa tahan terhadap intervensi itu, sambungnya.

Seleksi hakim dan etika RI lebih maju dari AS

Proses seleksi sebagai langkah awal menghasilkan hakim yang benar-benar independen tak luput dari sorotan Saldi. Ia membandingkan proses seleksi hakim agung di Amerika Serikat (AS) yang menurutnya jauh lebih sarat kepentingan politik ketimbang di Indonesia.

Contoh kasus kala Mahkamah Agung AS yang baru mengesahkan court of ethics pada tahun 2023 usai kasus pelanggaran etik oleh Hakim Clarence Thomas. Buat Saldi, ini ironis karena sekalipun kode etik sudah diberlakukan, tapi tetap tidak ada mekanisme penegakan yang jelas.

Sebaliknya, klaim Saldi, MK RI sudah memiliki mekanisme penegakan etik yang berjalan. Sebagai contoh adalah langkah pemberhentian Akil Mochtar serta Patrialis Akbar. Keduanya terbukti melanggar kode etik berat atau serius.

"Artinya, sistem bekerja," ucapnya.

Mengakhiri pemaparannya, Saldi menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas secara personal. Salah satunya adalah dengan tidak aktif di media sosial demi menghindari arus opini maupun informasi yang tidak terverifikasi.

Terakhir, Saldi berpesan kepada mahasiswa fakultas hukum agar menjadikan putusan-putusan pengadilan sebagai bacaan utama di samping buku teks. Konsistensi putusan MK, menurut dia, sangat berkaitan dengan prinsip nebis in idem. Yakni, memastikan norma yang pernah diuji tidak diuji kembali, kecuali dengan alasan yang berbeda.

(kum/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER