DPR Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 06:40 WIB
DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengaku pihaknya telah menjadwalkan pengesahan RKUHAP usai disepakati di tingkat satu pada 13 November lalu. RKUHAP juga telah dibahas dalam rapat pimpinan.

"Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna.

Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.

Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.

Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi diangggap telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

"Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan di kompleks parlemen.

(fra/thr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK