Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru selesai disusun hampir 99,9 persen merupakan masukan masyarakat sipil.
Hal tersebut disampaikan Habib dalam konferensi pers Komisi III sebelum rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-undang.
Lihat Juga : |
"100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Habib membantah pihaknya disebut mencatut nama-nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama pembahasan RKUHAP. Ia memastikan telah mengundang dan menyerap aspirasi sejumlah LSM maupun organisasi profesi sejak beberapa bulan terakhir.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pembahasan RKUHAP ini sebenarnya sudah selesai pada Juli 2025 lalu. Namun, karena banyak desakan pihaknya kembali membuka agenda rapat dengar pendapat dengan masyarakat sipil.
"Kita buka kembali masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya, termasuk beberapa LSM, sekelompok LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan masukan dari masyarakat sipil tersebut, tim sekretariat membuat klasterisasi untuk disajikan dalam rapat panitia kerja. Ia mencontohkan ada usulan penghapusan larangan peliputan di pengadilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Selain itu, kata Habib, ada juga usulan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait dengan perluasan objek praperadilan, di antaranya soal penelantaran laporan hingga penangguhan penahanan.
"Dari beberapa poin, dua itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan. Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari ya. Beliau mengajar di Universitas Indonesia, kirim kop surat, surat yang ada pakai kop UI, di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu kita masukkan, ya," ujarnya.
DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11).
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengaku pihaknya telah menjadwalkan pengesahan RKUHAP usai disepakati di tingkat satu pada 13 November lalu. RKUHAP juga telah dibahas dalam rapat pimpinan.
"Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna.
Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.
Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.
Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
(fra/thr/fra)