Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan atau illegal access terhadap perusahaan kripto asal Inggris bernama Finalto International Limited pemilik platform Markets.com.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebut pelaku pembobolan tersebut merupakan pria asal Bandung, Jawa Barat berinisial HS.
Ia mengatakan aksi peretasan itu dilakukan pelaku pada Senin (15/9) kemarin hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp6,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Andri menjelaskan dalam aksinya pelaku selaku pengguna melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
Hal itu mampu dilakukan lantaran pelaku memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017.
"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ujarnya.
Setelahnya, pelaku membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data itu didapati pelaku dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website opensea.
Dalam kasus ini, Andri mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370. Kemudian 1 unit kartu ATM Prioritas,1 unit CPU, serta 1 buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Adapun tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
(tfq/isn)