21 Pedemo Didakwa Lakukan Kekerasan Saat Demo Agustus 2025

CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 20:02 WIB
21 pedemo didakwa telah melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu.
21 pedemo didakwa telah melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Keesokan harinya, terdakwa IX Riezal Masyudha bersama Andi, Andre Eka Prasetio, dan terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo kembali mendatangi Gedung DPR sekira pukul 23.00 WIB sambil terdakwa memvideokan dan berkata "ANJ*NG" "WOY TAHAN" "TIK*S TIK*S ANJ*NG" dan "OKNUM-OKNUM (Petugas Kepolisan) "GATEL C*K" kepada petugas karena menembaki gas air mata.

Terdakwa XI Hafif Russel Fadila pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB bersama terdakwa X Ruby Akmal Azizi dan terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya alias Tegar mendatangi sekitar Gedung DPR/MPR, berjarak dengan polisi sekitar 140 meter, dan disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa makian sambil melempar batu kurang lebih 4 kali ke arah anggota polisi yang sedang berjaga hingga sekitar pukul 02.30 WIB maupun memaki anggota Brimob Polri dengan kalimat makian serta memvideokannya dan mengunggah video situasi anarkis ke status WhatsApp pribadi maupun melempar batu kurang lebih 4 kali ke arah anggota polisi yang sedang berjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa IV Fahriyansah bersama Ramdhan alias Dipong alias Macung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, tiba di Palmerah Pintu palang rel kereta, lalu bergabung dengan massa kerusuhan sambil melakukan turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa penimpukan ke arah petugas kepolisian yang tidak melakukan perlawanan.

Lalu, pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, terdakwa IV Fahriansyah bersama Ramdhan ke arah Pejompongan menuju Gedung DPR/MPR hendak bergabung dengan kerumunan massa kerusuhan.

Terdakwa V Afri Koes Aryanto bersama Farhan pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB tiba di sekitar Jalan Gatot Subroto (Jalan raya dari arah Grogol menuju Semanggi) melihat keadaan sedang rusuh oleh massa pengunjuk rasa sambil terdakwa V Afri Koes Aryanto mengirimkan video aksi tetap bertahan dalam suasana sedang rusuh atau bentrokan.

Bahwa terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah pada 31 Agustus 2025 mendatangi kerumunan massa di sekitar DPR/MPR yang sedang terjadi bentrok, namun terdakwa XVI Muhamad Rasya tetap bertahan dan tidak menghindar.

Dia disebut malah turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu ke petugas kepolisian dengan batu sebanyak dua kali, namun terdakwa VXI Muhamad Rasya tetap bertahan walaupun suasana bentrok atau terjadinya kerusuhan.

Bahwa terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat alias Ari pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB mengikuti massa pindah berunjuk rasa ke kantor DPR turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa makian.

Peristiwa itu berlanjut hingga hari Sabtu, 30 Agustus 2025 terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat alias Ari tetap bertahan di lokasi kerusuhan.

Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari masih terdapat massa unjuk rasa berkerumun termasuk para terdakwa yang masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR maupun melerai bahkan membubarkan massa unjuk rasa termasuk para terdakwa namun tidak dihiraukan sampai dengan akhirnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kepada orang atau masa unjuk rasa yang diketahui melarikan diri.

Para terdakwa selanjutnya dapat diamankan atau ditangkap di sejumlah tempat.

"Bahwa perbuatan mereka (para terdakwa) mengakibatkan anggota kepolisian yang sedang bertugas antara lain saksi Heriyanto, saksi Budi Tri Nugroho, saksi Wibisono, saksi Farid Sauki, saksi Rizki Hakiki, saksi Wismoyo Aris Munandar, saksi Nasita, saksi Egy Nugroho, saksi Gugun Gunawan, saksi Riko Purnomo maupun saksi Arfan Rawung, saksi Diyanudin, saksi Alfian Riko, saksi Dr. Imam Prasetyo mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan," ungkap jaksa.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER