Anggota Fraksi PAN Apresiasi Komdigi, Ingatkan Platform Ikuti Regulasi
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, mendukung tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Teguran ini juga mencakup platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT.
Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital dan keamanan ruang siber Indonesia di tengah pertumbuhan pesat layanan digital global. Oleh karena itu, seluruh penyedia layanan digital, baik dalam maupun luar negeri, memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi regulasi nasional.
"Indonesia memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di sini, baik lokal maupun asing. Langkah Komdigi adalah bagian dari menjaga kepentingan nasional, perlindungan data, dan keamanan pengguna," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Okta menghimbau perusahaan teknologi besar, termasuk pengembang platform AI seperti ChatGPT, untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi syarat untuk memastikan layanan beroperasi sesuai standar perlindungan dan akuntabilitas.
Pada kesempatan terebut, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap inovasi teknologi, termasuk kecerdasan buatan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat dalam belajar, bekerja, dan berkreasi, namun menegaskan seluruh layanan harus tunduk pada peraturan Indonesia.
Menurut Okta, perkembangan teknologi, khususnya artificial intelligence (AI), telah membuka peluang baru di sektor pendidikan, ekonomi kreatif, dan peningkatan produktivitas masyarakat. Ia menilai bahwa kemampuan masyarakat dalam menguasai teknologi perlu terus diperkuat agar Indonesia tidak tertinggal dalam perubahan global.
Dirinya pun mengajak pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat bersinergi membangun ekosistem digital yang aman, bermanfaat, dan berkelanjutan.
"Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Justru kita ingin memastikan teknologi hadir dengan tata kelola yang jelas, sehingga memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia," pungkas Okta.
(rir)