Alasan Hakim Tetap Hukum Eks Dirut ASDP Meski Tak Terima Uang Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 14:17 WIB
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat beber alasan Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi tetap dinyatakan bersalah meski tak menerima keuntungan pribadi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap alasan terdakwa kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 tetap dinyatakan bersalah meski tak menerima keuntungan pribadi.

Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ira divonis bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.

Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Beleid pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."

Namun, putusan itu tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis hakim Sunoto.

Ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Ia berpendapat Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat diskriminalisasi," tutur Sunoto.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK