Polda Metro Akan Perpanjang Pencekalan Roy Suryo hingga 6 Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 16:06 WIB
Polisi mengatakan pencekalan terhadap Roy Suryo cs ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasusu tudingan ijazah palsu Jokowi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyidik mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polda juga berencana memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pencekalan itu dilakukan bukan karena penyidik khawatir Roy Suryo cs akan kabur ke luar negeri. Namun, untuk mempermudah proses penyidikan.

"Tidak (khawatir kabur ke luar negeri), proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11).

"Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," sambungnya.

Disampaikan Budi, pencekalan terhadap Roy Suryo cs dilakukan sejak 8 November lalu selama 20 hari ke depan atau hingga 27 November. Kata dia, penyidik akan segera mengajukan perpanjangan terhadap Roy Suryo cs dalam waktu dekat.

"Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK