Kronologi Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Versi Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 20:28 WIB
Polrestabes Medan berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. (Foto: CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Fahrul Aziz Siregar yang merupakan mantan sopir dari hakim pengadilan negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, disebut membakar rumah mantan bosnya hanya dalam waktu 15 menit.

Fahrul membakar rumah rumah Kamozaro pada 4 November lalu.

"Tersangka Fahrul Aziz Siregar melakukan pembakaran dengan sengaja rumah korban hanya dalam waktu 15 menit, itu waktu krusial tersangka," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Calvijn membeberkan kronologi runtut detik-detik pembakaran pada 4 November 2025 berdasarkan rekaman kamera CCTV dan hasil pemeriksaan saksi.

Pada 09.36 WIB Istri korban, Wina Falinda, terekam CCTV keluar komplek menggunakan mobil. Dalam BAP, ia mengaku meletakkan kunci rumah di rak sepatu depan rumah.

"Kemudian, pada pukul 10.30 WIB, saksi melihat kepulan asap dari rumah hakim. Awalnya, polisi memperkirakan kebakaran terjadi dalam rentang 54 menit antara 09.36-10.30 WIB," jelasnya.

Calvijn menambahkan pada pukul 10.42 WIB Hakim Khamozaro menerima pesan dari tetangga yang memberi tahu rumahnya terbakar. Lalu pada 10.49 WIB Seorang sekuriti komplek menelepon istri korban, meminta izin mendobrak pintu karena api terus membesar.

"Pada pukul 10.53 WIB Tim pemadam kebakaran tiba di lokasi. Pukul 11.06 WIB Petugas memutus aliran listrik agar proses pemadaman aman. Di detik yang sama, hakim Khamozaro tiba dengan dibonceng sekuriti menggunakan motor," sebutnya.

Selanjutnya pada pukul 11.12 WIB Istri korban tiba di lokasi. Kemudian pukul 11.16 WIB Personel Polsek Sunggal tiba. Namun saat itu, keluarga korban sudah mengeluarkan banyak barang dari dalam rumah, sehingga polisi hanya bisa mengolah TKP secara terbatas.

"Pukul 11.25 WIB Sekuriti atas nama Dedi Pratama mengaku mendapat perintah dari korban untuk membersihkan puing. Kemudian pukul 11.30 WIB Tim INAFIS mulai melakukan olah TKP, disusul P3SU yang membantu pembersihan," jelasnya.

Melalui rekaman CCTV, tambah Calvijn, penyidik menelusuri pergerakan tersangka Fahrul Aziz secara detail. Pada pukul 07.00 WIB, Tersangka keluar rumah. Kemudian pukul 07.30 WIB, tersangka membeli pertalite di Deli Tua.

"Pukul 08.30 WIB, tersangka nongkrong di PN Medan, bertemu sekuriti, menanyakan keberadaan hakim hingga memantau situasi. Selanjutnya pukul 09.30 WIB, tersangka bergerak menuju TKP," urainya.

Lalu pada 10.07 WIB, tersangka masuk gang belakang rumah korban, memantau kondisi. Ia sempat berputar ke jalan besar karena melihat penjaga, memastikan jalur aman. Pukul 10.17 WIB, Tersangka masuk ke komplek menuju rumah hakim.

"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci di rak sepatu. Tersangka masuk mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng. Begitu masuk langsung menuju lemari pakaian milik istri korban," pungkasnya.

Kemudian, tersangka mencuri emas yang disimpan dalam lemari istri korban. Tersangka mengambil barang tersebut dan dipindahkan ke tempat tidur. Kemudian tersangka mengeluarkan isi tas nya. Lalu memasukkan perhiasan itu dalam tas nya.

"Setelah itu tersangka mengambil tisu, membakar pertama kali di bagian pintu baju yang digantung. Kemudian dibakar kedua di sebelahnya, dan dibakar ketiga di bawah laci dan dibakar keempat di springbed. Sisa botol pertalite dilempar di bawah tempat tidur," lanjutnya.

Menurut Calvijn pukul 10.17-10.32 WIB merupakan lima belas menit krusial. Dalam durasi inilah tersangka diduga membakar rumah korban. Lalu pukul 10.32 WIB, Tersangka terlihat keluar komplek mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

"Dari uji simulasi dan bukti CCTV, tersangka membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk masuk, melakukan aksi pembakaran, kemudian meninggalkan lokasi," ujar Kombes Pol Calvijn.

Selain Fahrul Aziz Siregar yang berperan merencanakan dan melakukan pembakaran, polisi juga meringkus tiga tersangka lain. Oloan Hamonangan Simamora diduga mengetahui rencana kejahatan dan ikut menerima hasil pencurian

"Kemudian tersangka Hariman Sitanggang berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas. Dan tersangka keempat Medy Mehamat yang merupakan Pemilik Toko Mas Barus berperan membeli hasil kejahatan atau penadah," paparnya.

Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.41 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.

Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(fnr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK