KPK Duga SYL Terima Aliran Uang dari Kasus Lain di Kementan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 03:25 WIB
KPK menduga SYL terima uang dari kasus lain di Kementan, perlu waktu rampungkan penyidikan TPPU.
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: CNN Indonesia / Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan banyak waktu untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL diduga menerima uang dari kasus dugaan korupsi lain di Kementerian Pertanian, yang hingga kini masih didalami.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan kasus dugaan pencucian uang SYL mulanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan sebagai tindak pidana asal atau predicate crime yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kemudian ada beberapa perkara di masa menterinya pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) malam.

Kasus dugaan korupsi lain yang masih dalam tahap penyidikan dimaksud yaitu mengenai pengadaan asam formiat atau asam semut dan pengadaan X-Ray. Kedua kasus tersebut menerapkan Pasal kerugian keuangan negara.

"Itu kita tumpukkan karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut. Dugaan kami kepada saudara SYL dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan," tutur Asep.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut periode 2021-2023, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hanya saja identitasnya belum disampaikan ke publik. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp75 miliar.

Dalam prosesnya, sebanyak delapan orang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS) serta AJH dan MT (PNS).

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun 2021, ada dua pengadaan yakni pengadaan X-Ray statis dan mobile X-Ray, serta pengadaan X-Ray trailer atau kontainer. Totalnya mencapai Rp194,2 miliar.

Pengadaan tersebut diduga dikorupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp82 miliar.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia. Mereka ialah WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.

(ryn/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER