Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 16 dari 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara (JN) masih terbengkalai di galangan kapal.
Kondisi tersebut merupakan temuan KPK berdasarkan pengecekan pada bulan Mei 2025.
"Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP, Penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca-dilakukan perbaikan dan perawatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut," sambungnya.
Budi bilang hal tersebut berdampak pada profit loss perusahaan.
"Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, di antaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia," tambah Budi.
Budi menyampaikan hingga saat ini PT JN yang telah diakuisisi masih mencatat kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, keuntungan ASDP disebut justru bisa lebih tinggi.
Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN sudah berusia tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
"ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi," ucap Budi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Lihat Juga : |