3 Prajurit TNI AD Dijerat Pasal Pembunuh Berencana Kacab Bank

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 13:05 WIB
Tiga prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank. Kasus ini melibatkan 15 tersangka lainnya.
Tiga prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan yang menewaskan seorang kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta (MIP) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan yang menewaskan seorang kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta (MIP) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tiga prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kopda Feri Herianto, Serka M. Natsir dan Serka Franky Yari alias Pace.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono kepada wartawan, Selasa (25/11).

Menurut Donny, penanganan kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Penyidik Pomdam Jaya, kata dia, tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Donny.

Ilham yang merupakan kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono yang dikenal sebagai crazy rich Jambi dan memiliki usaha bimbel online.

Selain 15 tersangka, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kopda Feri Herianto, Serka M. Natsir dan Serka Franky Yari alias Pace.

Berdasarkan penyidikan, terungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan itu lantaran ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

"Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER