KPK soal Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bukan Preseden Buruk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.
"Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep mengungkapkan jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik. Secara formil, Asep menjelaskan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK berhasil memenangi Praperadilan tersebut.
Sedangkan secara materiil, Asep menegaskan perkara akuisisi tersebut sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk. seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
"Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut," tutur Asep.
(ryn/dhf)