Pengacara Sambangi KPK Jelang Pembebasan Ira ASDP

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 11:03 WIB
Advokat Soesilo Aribowo bersama tim mendatangi Kantor KPK menjelang pembebasan kliennya yaitu, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi.
Advokat Soesilo Aribowo bersama tim mendatangi Kantor KPK menjelang pembebasan kliennya yaitu, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi. CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Soesilo Aribowo bersama tim mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/11) pagi menjelang pembebasan kliennya yaitu

Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan setelah resmi mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Soesilo bersama tiga orang tim kuasa hukum Ira dkk tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB. Mereka tak banyak berkomentar dan langsung menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Ada (keluarga Ira), siang (datang)," kata Soesilo singkat saat hendak masuk ke Rutan, Rabu (26/11).

Soesilo mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut dari KPK mengenai Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi.

"Belum ada informasinya dari KPK. Nanti Menteri Hukum yang akan mengirimkan," sambungnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Ini kali kedua Soesilo terlihat di Kantor KPK pasca-pengumuman rehabilitasi yang disampaikan pemerintah pada Selasa kemarin. Di malam hari, Selasa, Soesilo juga sudah sempat menanyakan langsung kepada KPK mengenai Surat Keputusan Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo.

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan untuk Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mereka sebelumnya sudah divonis bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PTASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule(BJR).

Sementara itu, KPK hingga pagi hari ini mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi Presiden dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya bisa mengeluarkan Ira dkk dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11).

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER