Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.
Pengangkatan Kuntadi itu juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (26/11).
Lewat penunjukan ini, Kuntadi bakal menggantikan posisi Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun. Sementara Kuntadi bakal meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Sebelum ditunjuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi tercatat beberapa kali mengisi posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Salah satunya sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia juga terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi kakap misalnya, kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah hingga kasus impor gula.