Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berisi pernyataan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum. Surat edaran terbaru ini bercap tandatangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November lalu di Jakarta yang meminta Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf.
Lihat Juga : |
Adapun edaran terbaru mengenai status jabatan Gus Yahya di PBNU ini keluar setelah tenggat tiga hari terlewati. Dalam butir pertama surat edaran disebutkan bahwa Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir telah memberikan secara langsung risalah harian Syuriyah PBNU kepada Gus Yahya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen itu diberikan Afifuddin kepada Gus Yahya pada 21 November di kamar 209 Hotel Mercure Ancol. Namun, Gus Yahya disebut menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin.
Kemudian pada butir dua disebut bahwa Gus Yahya pada 23 November telah membaca hasil risalah Syuriyah PBNU tersebut.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 Wib," bunyi butir 3 dari surat edaran tersebut.
Pada butir selanjutnya dinyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Kemudian Gus Yahya juga tidak punya wewenang dan hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 Wib.
Butir selanjutnya memerintahkan agar pengurus menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.
Kemudian di bagian penutup disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," demikian bagian penutup surat edaran.
Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat edaran itu. "Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU," kata Ahmad Tajul kepada CNNIndonesia.com.
"Saya sebagai Katib PBNU tandatangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan surat pemberhentian, ya. Beda bentuknya," kata dia lagi.
Dia mengatakan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.
"Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima," kata dia.
Ahmad Tajul menyatakan ketika deadline permintaan mundur terlampaui, yang berlaku selanjutnya adalah opsi kedua.
Opsi kedua berbunyi: Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," kata Ahmad Tajul. "Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno," imbuhnya.
Belum ada pernyataan dari Gus Yahya terkait surat edaran ini. CNN Indonesia masih berupaya untuk menghubungi Gus Yahya untuk mengonfirmasi edaran ini.
Sementara itu Ketua PBNU Savic Ali mengatakan AD/ART PBNU tidak bisa memecat Ketua Umum PBNU. Menurutnya yang bisa memberhentikan Ketum PBNU adalah muktamar.
"Sejauh bacaan saya atas AD/ART, Syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah. Harus lewat Muktamar, yang dalam hal ini Muktamar Luar Biasa," kata Savic.
Ia menyayangkan kengototan Rais Aam memecat Gus Yahya karena selama ini belum ada forum yang memberi kesempatan Gus Yahya untuk menjawab apa yg dianggap bermasalah.
"Ada beberapa pengurus yang tahu persoalan dan siap dipanggil untuk memberi penjelasan tapi juga tidak dipanggil," katanya.
(frd/wis)