Ketua PBNU: Syuriyah Tak Bisa Pecat Gus Yahya

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 16:19 WIB
Ketua PBNU, Savic Ali, menegaskan Rais Aam tak bisa pecat Gus Yahya tanpa muktamar. Ia menyayangkan keputusan tersebut dan kurangnya forum klarifikasi. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi Alieha atau biasa disapa Savic Ali menyatakan bahwa Syuriyah yang terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katim Aam, tak bisa memecat Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya selaku Ketua Tanfidziyah.

Pernyataan itu disampaikan Savic merespons surat edaran terbaru dari Wakil Rais Aam dan Katib PBNU yang kembali menegaskan pemberhentian Gus Yahya pada Rabu (26/11). Surat itu diteken Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

Menurut Savic, pemberhentian Ketua Tanfidziyah hanya bisa dilakukan melalui muktamar, atau muktamar luar biasa. Savic sendiri enggan merespons keaslian surat tersebut.

"Sejauh bacaan saya atas AD/ART, Syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah. Harus lewat Muktamar, yang dalam hal ini Muktamar Luar Biasa," kata dia saat dihubungi, Rabu (26/11).

Savic karenanya menyayangkan keputusan Rais Aam. Terlebih, kata dia, hingga saat ini belum ada forum yang memberi kesempatan kepada Gus Yahya memberikan klarifikasi atas tuduhan Rais Aam.

Dia bilang ada beberapa pengurus PBNU yang mengetahui masalah itu dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tak pernah dilakukan.

"Belum pernah ada forum (rapat pleno, gabungan dan sejenisnya) yang memberi kesempatan Gus Yahya untuk menjawab apa yang dianggap bermasalah, yaitu soal pro-zionis dan soal keuangan," katanya.

Rais Aam kembali mengeluarkan surat yang menegaskan Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum atau Ketua Tanfidziyah PBNU. Sebagai gantinya, tampuk kekuasaan di PBNU saat ini dipegang Rais Aam.

"Bahwa berdasarkan butir tiga di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi poin empat surat tersebut.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK