Pengacara: Ada 4 Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Daru

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 06:52 WIB
Pengacara ungkap ada 4 sidik jari di lakban yang melilit diplomat Arya Daru. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan membeberkan ada empat sidik jari di lakban yang melilit muka korban.

"Kan kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari," kata kuasa hukum keluarga Arya, Martin Lukas Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11)

Berdasarkan keterangan polisi, dari empat sidik jari di lakban, hanya satu yang layak diperiksa dan itu merupakan milik Arya.

Martin menyebut seharusnya penyelidik tetap memeriksa tiga sidik jari lain yang ada di lakban itu. Mengingat, lakban itu menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," ucap dia.

Senada, kuasa hukum lainnya, Nicolay Aprilindo juga menilai pemeriksaan terhadap tiga sidik jari itu merupakan bagian penting dalam penyelidikan kasus kematian Arya.

"Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak," tutur dia.

"Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu," sambungnya.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK