Banjir Longsor Sumatra, Apa Syarat & Prosedur Status Bencana Nasional?

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2025 06:37 WIB
Pemerintah RI didesak untuk menetapkan status bencana nasional terkait bencana di Sumatra, bagaimana syarat dan prosedur penetapannya?
Pemerintah RI didesak untuk menetapkan status bencana nasional terkait bencana di Sumatra, bagaimana syarat dan prosedur penetapannya? (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bencana hidrometeorologi banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan dan tak sedikit kerugian materi yang ditimbulkan. Banyak fasilitas umum rusak parah dengan cakupan wilayah luas.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (1/12) pukul 17.00 WIB mencatat sebanyak 604 warga meninggal dunia akibat bencana ekologis yang terjadi pada pekan akhir November tersebut.

Sebanyak 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, 20.500 rumah rusak ringan. Kemudian ada 271 jembatan rusak dan 282 fasilitas pendidikan rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak pihak mendesak Pemerintah RI untuk menetapkan status bencana nasional di tengah penambahan korban jiwa dan banyak yang masih belum ditemukan.

Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebut status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Salah satu yang menjadi wewenang pemerintah adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah (Pasal 7 ayat 1 huruf c).

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:

a. jumlah korban;

b. kerugian harta benda;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana (Pasal 51).

Penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; dan pengadaan barang/jasa.

Kemudian pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

BNPB pun sudah mengeluarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana (2016). Di sana disebutkan status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan Pemerintah Provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:

a. Memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat bencana;

b. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;

c. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud ditentukan oleh pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak. Pernyataan tersebut harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pemerintah (BNPB atau kementerian/lembaga terkait). Penetapan status keadaan darurat bencana nasional ujungnya diteken oleh Presiden.

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional

Pedoman BNPB tersebut turut mengatur prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional yakni:

1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden, berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus memohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat situasi.

3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional, maka presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Hak masyarakat

UU Penanggulangan bencana mengatur hak dan kewajiban masyarakat yang terdampak bencana.

Hak-hak itu seperti mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.

Kemudian berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

Selanjutnya masyarakat yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER