Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka radiasi radioaktif Cesium-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Hanif menyebut tersangka merupakan pihak dari PT PMT (Peter Metal Technology) yang kini telah tutup. Meski begitu, Hanif belum mengungkap identitas lengkap tersangka dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dipanggil, orangnya datang. Orangnya datang, ya. Sedang ada di penyidikan Bareskrim," kata dia usai rapat dengan Komisi XII DPR, Rabu (3/12).
Dengan penetapan tersangka, Hanif menyebut kasus radiasi Cs-137 di Cikande kini telah tuntas. Saat ini, pihaknya tengah membangun interim storage permanen untuk menyimpan bahan-bahan atau material yang terkontaminasi.
Menurut dia, interim storage akan ditempatkan di gedung PT PMT yang sudah tak terpakai.
"Jadi Cikande masih menyisakan untuk kita membangun interim storage permanen terkait dengan bahan-bahan yang terkontaminasi Cesium-137 yang hari ini kita tempatkan di gedung PMT," katanya.
PT PMT sebelumnya telah digugat pemerintah terkait radiasi Cs-137 di Cikande. Radiasi itu diduga berasal dari sejumlah besi tua atau scrap yang digunakan PT PMT untuk mengemas udang beku atau CS-137.
Besi tua asal luar negeri itu diduga tercemar atau mengandung Cesium 137, sehingga mencemari produk laut asal Indonesia.
Pada 12 November, dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) Bara Krishna Hasibuan menyebut sumber kontaminasi di kawasan Cikande adalah scrap metal yang digunakan PT PMT untuk melakukan peleburan.
Fakta sumber kontaminasi itu juga diketahui tim dari BRIN, Bapeten dan kepolisian.
Proses investigasi disebut Bara Hasibuan menemui kendala karena pabrik PT Peter Metal sudah berhenti beroperasi.
"Masalahnya pabrik itu sudah berhenti beroperasi, sedangkan kita harus mendapatkan keterangan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan itu, source-nya dari mana scrap metal yang terkontaminasi itu," kata Bara.
(fra/thr/fra)