Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 03:05 WIB
Ilustrasi. Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menerima suap bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan.

Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan hukuman bagi ketiganya, yang dijatuhi pidana 11 tahun penjara dalam kasus suap putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi dalam persidangan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.

Efendi menambahkan, perbuatan Djuyamto cs tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan, padahal pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan seluruh aparat untuk menjaga integritas.

"Para terdakwa adalah aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai hakim Tipikor. Mereka seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah menerima suap," ucap hakim.

Adapun keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim yang terdiri dari Efendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada ketiganya.

Djuyamto juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Djuyamto terbukti menerima suap Rp9.211.864.000, sementara Agam dan Ali mendapatkan masing-masing Rp6.403.780.000.

Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14.734.276.000 dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000. Putusan untuk Arif dan Wahyu dijadwalkan dibacakan pada malam ini.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom.

Baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

(ryn/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK