Polisi Tetapkan Ustaz Evie Effendi Tersangka Kasus KDRT
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya.
Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka pekan depan.
"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Menurut Anton, pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT sesuai laporan yang dibuat pelapor berinisial NAT (19), yang diketahui merupakan anak kandung Evie Effendi.
"Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya," kata Anton.
Lihat Juga : |
Ketika disinggung mengenai identitas tiga tersangka lain, Anton menyebut masih ada ikatan keluarga dengan Evie.
"Masih ada kerabat sama tersangka juga," ujarnya.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka direncanakan pada pekan depan. Namun polisi belum memastikan apakah Evie dan para tersangka lainnya akan hadir atau tidak.
"Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat," kata Anton.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Anton menegaskan pihaknya tetap mengikuti prosedur.
"Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua," ucapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Evie Effendi dilaporkan anaknya berinisial NAT atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kuasa hukum pelapor juga menyebut sedikitnya lima perbuatan kekerasan diduga dilakukan terlapor terhadap kliennya pada Juli 2025.
(gil/csr/gil)