Lisa Mariana Diperbolehkan Pulang Usai Dijemput Paksa Polisi
Selebgram Lisa Mariana diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur di Polda Jawa Barat.
Wanita yang tengah berurusan dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dijemput paksa dan diperiksa sejak Kamis (4/12).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan selama pemeriksaan Lisa dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jabar.
"Jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan," kata Hendra saat dihubungi.
Hendra mengatakan pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutannya. Lisa diperbolehkan pulang karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.
"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," katanya.
"Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini yaitu Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE)," sambung dia.
Sementara itu, terkait soal pria berinisial MT, Hendra menyebut pria tersebut bukan merupakan pelaku pornografi. MT, kata Hendra, berperan menerima video syur Lisa.
"Jadi untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik, itu si Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT," katanya.
"Jadi MT ini bukan pelaku pornografi tapi dia transmisi elektronik tadi. Nah si Lisa mengirimkan video porno ke si MT nah MT ini kemudian membuka g-drive email itu menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain. Jadi kejahatannya di situ, tersebarnya video porno itu dari transmisi elektronik ini gitu," tambahnya.
(csr/isn)