PN Solo Putuskan Lanjutkan Perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 20:13 WIB
Pengadilan Negeri Solo memutuskan melanjutkan perkara Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden Jokowi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Pengadilan Negeri Solo memutuskan melanjutkan perkara Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu tertuang dalam amar putusan sela yang dilakukan secara daring, Selasa (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Memerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt; Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (9/12) seperti dikutip dari detikJateng.

Dengan putusan sela tersebut, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

"Informasi sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan Agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat," ujarnya.

Perkara tersebut diajukan duo alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian.

"Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi (Tergugat), dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa, kata Taufiq kepada awak media.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," ujar Irpan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER