Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 95 persen responden mengaku pernah melihat pegawai di sektor layanan publik yang menerima pungutan liar atau pungli.
SPI dilaksanakan pada periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dan menjangkau 657 instansi kementerian, lembaga, BUMN, serta pemerintah daerah. Partisipasinya melibatkan berbagai perspektif, mulai dari internal total responden mencapai 837.693 orang.
"(Ada) 95 persen responden mengaku pernah melihat pegawai menerima pemberian uang di level layanan publik. Pemberian uang, barang, ataupun fasilitas dari pengguna layanan. Tinggi sekali angkanya," ujar Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam agenda 'Bincang-bincang Kolaborasi Bangun Integritas: Dari Data ke Aksi Nyata' di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Agus menambahkan hampir sepertiga responden mengatakan keputusan di kantornya dipengaruhi oleh faktor kekerabatan, almamater, dan kedekatan lainnya.
"Ini masalah, masalah kita ini, sendi-sendi disparitas dan imparsialitas dalam pelayanan publik ini merusak, betul-betul merusak tatanan," katanya.
"Anda bayangkan, anak cucu kita nanti, ya, anak-anak kita nanti, mereka bersekolah, bersusah payah, masuk ke universitas yang persaingannya ketat, masuk universitas yang belajarnya berat, masuk ke universitas yang tingkat kelulusannya susah, tiba-tiba mereka harus terbelakang, disimpangi oleh orang-orang yang kedekatannya lebih baik dan mendapatkan intervensi yang lain," sambung dia.
Agus lantas meminta supaya hal itu secepatnya disadari karena sangat berbahaya.
"Mengapa? Kalau Anda bersaing pada kedekatannya, kalau Anda bersaing untuk mendapatkan intervensinya, maka celah ini akan merusak tatanan secara keseluruhan. Karena apa? Orang yang punya kemampuan aksesibilitas, intervensi, itu sedikit sekali. Di Republik ini sedikit sekali," tutur Agus.
"Dengan demikian, harusnya pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk bersikap adil dalam satu proporsi atau jabatan tertentu, maka bersikap adil lah," katanya.
Survei SPI yang digelar KPK tahun 2025 mencatat indeks integritas nasional berada di kategori rentan dengan skor 72,32.
Skor SPI bukan sekadar data statistik, melainkan indikator nyata yang menunjukkan praktik koruptif masih terjadi.
Sebagian besar responden sepakat bahwa masih terdapat praktik pungutan liar di layanan publik, permainan dalam perizinan dan proyek, hingga praktik konflik kepentingan dan jual beli jabatan di sebagian birokrasi.