Momen Pemusnahan Barang-barang KW oleh DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) senilai Rp3,07 miliar, Selasa (9/12).
DJKI juga mengungkap 87 kasus, serta memblokir 826 situs ilegal. Aksi tegas ini menargetkan peredaran produk palsu.
Produk-produk yang dimusnahkan mulai dari makanan dan minuman, suku cadang, tekstil hingga kosmetik.
Pemusnahan ini dilakukan karena telah merugikan konsumen, melemahkan produsen asli, serta menyebabkan hilangnya pendapatan negara.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan merek-merek palsu.