Usai Jadi Tersangka, Erwin Wakil Walkot Bandung Tak Ditahan Kejari

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 17:39 WIB
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai tersangka. Kedua tersangka belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo saat berbicara kepada wartawan beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung, yaitu M Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga selaku Anggota DPRD Kota Bandung.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandung tak menahan Erwin dan Rendiana. Pasalnya Kejari musti berkirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo dalam jumpa pers di Kota Bandung, Rabu (10/12).

Irfan menjelaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

"Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara E [Erwin] dan Saudara RA [Rendiana Awangga]," ujar Irfan.

Motif korupsi para tersangka, menurut Kejaksaan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung. Kemudian memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya. Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.

Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.

"Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan. Secara primair, keduanya dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya pada Oktober lalu sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejari Bandung. Namun, kabar tersebut kemudian dibantah pihak kejari dan Erwin sendiri.

Walaupun demikian Erwin kemudian diperiksa hingga dicegah keluar negeri oleh Kejari Bandung.

Kejari Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejari Bandung, termasuk Erwin dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Sementara itu Erwin, pada 31 Oktober lalu, menjelaskan soal keterangan yang ia sampaikan ke penyidik Kejari Bandung.

Saat itu ia mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung," tuturnya kala itu.

Lebih lanjut, ia juga mengaku mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

(csr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER