Da'i Bachtiar Usul Presiden Bisa Tunjuk Kapolri Tanpa Libatkan DPR

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 19:33 WIB
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan Presiden RI bisa langsung mengangkat Kapolri tanpa harus melalui proses di DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan Presiden RI bisa langsung mengangkat Kapolri tanpa harus melalui proses di DPR.

Ia mengatakan penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Da'i Bachtiar mempertanyakan relevansi keterlibatan DPR dalam pemilihannya.

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," kata Da'i usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (10/12).

Selama ini, DPR terlibat dalam pemilihan Kapolri. Mereka akan melakukan fit and proper test bagi calon Kapolri yang dipilih Presiden. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri tersebut dikembalikan ke Presiden RI.

Da'i pun khawatir mekanisme saat ini yang turut melibatkan DPR. Menurutnya, Kapolri terpilih bakal memikul beban 'balas jasa' secara politik terhadap DPR.

"Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," jelas Da'i.

Meski begitu, ia tetap menyerahkan sepenuhnya perihal itu kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pada kesempatan lain, isu perubahan mekanisme pemilihan Kapolri juga disinggung Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Djamari Chaniago.

Djamari menyinggung itu usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Selasa (9/12) kemarin. Namun, ia tak merinci prosedur apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Yang agak panjang tadi adalah dibicarakan masalah bagaimana prosedur pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan itu tadi panjang karena kebetulan di tim Reformasi Kepolisian ini ada dua orang profesor yang ahli di bidang hukum tata negara, kemudian ditambah satu lagi profesor yang ahli di bidang hukum," kata Djamari di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (9/12).

(fra/mnf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK