YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina pendukung Persib Bandung, Viking dan masyarakat Sunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan terhadap Resbob itu dilayangkan pada Jumat (12/12) lalu.
"Iya betul (Resbob) dilaporkan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut Resbob dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP.
Disampaikan Budi, laporan terhadap Resbob tersebut saat ini tengah diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," ucap dia.
Sebelumnya, Resbob suara usai dirinya menuai kecaman luas karena melontarkan ujaran bernada penghinaan terhadap Viking dan masyarakat Sunda dalam siaran langsung (live) di media sosial.
Dalam unggahan rekaman video klarifikasi di akun Instagramnya, ia melayangkan permintaan maaf atas kata-katanya.
Dia beralasan dalam kondisi tidak sadar saat mengucapkan kata-kata diduga mengandung penghinaan. Resbob juga mengaku tak ingat bahwa dirinya mengucapkan hal tersebut saat live medsos sambil menyetir mobil.
"Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai sekarang saya enggak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. dengan inilah mari kita tinggalkan alkohol. Najis dan membuat mulut orang menjadi celaka," tulis dia dalam unggahan di akun Instagramnya tersebut, dilihat Jumat (12/12).
"Contohnya saya tapi inilah hikmah yang besar buat saya agar bisa menjadi pelajaran untuk keselamatan saya ke depan. Tetaplah sadar karena mulutmu adalah harimaumu maka jangan rusak dengan alkohol. Sekali lagi mohon maafkan saya," imbuhnya.