Gugatan Cerai Atalia ke RK di Tengah Kasus dengan Lisa Mariana

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2025 15:18 WIB
Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Gugatan cerai diajukan Atalia sejak pekan lalu dan sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu (17/12).

"Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin," ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/12).

Dede belum mengungkapkan detail materi gugatan cerai tersebut. Ia menyebut, agenda persidangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sementara informasi lebih lanjut akan disampaikan Humas PA Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atalia dan Ridwan Kamil menikah sejak 7 Desember 1996 dan telah dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.

Atalia dan RK sama-sama merupakan politikus Golkar. Atalia saat ini merupakan anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama dan sosial.

Dia terpilih pada pemilu legislatif pada 2024 lalu, di tahun yang sama dengan pencalonan Ridwan Kamil sebagai gubernur Jakarta, meski kemudian kalah dengan Pramono Anung.

Pengakuan Lisa

Usai kegagalannya di Pilgub, RK kemudian disorot atas kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana, selain kasus hukum di KPK. Dalam pengakuannya pada 26 Maret 2025, Lisa mengaku telah memiliki anak dari RK.

Sebagai balasan, RK kemudian mengancam melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik. Dalam klarifikasinya, RK tak membantah pernah memiliki kedekatan dengan Lisa.

Dia menyebut permasalahannya dengan Lisa sudah diselesaikan empat tahun lalu. Saat pertemuan pertama, RK menyebut Lisa sudah hamil.

"Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," kata dia.

Laporkan Lisa

Sebagai balasan, RK kemudian resmi melaporkan Lisa Bareskrim atas tudingan menghamili pada 18 April 2025. Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar melaporkan Lisa karena kliennya telah dirugikan atas informasi yang disampaikan Lisa.

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," ujar Muslim.

"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," sambungnya.

Tak diam, Lisa juga melayangkan gugatan perdata terhadap RK di Pengadilan Kota Bandung pada 5 Mei atas dugaan perbuatan melawan hukum. Dalam beberapa kali sidang mediasi, RK tak pernah hadir.

Namun, RK kemudian melayangkan gugatan balik terhadap Lisa. Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dengan dugaan kerugian sebesar Rp105 miliar.

Hasil tes DNA

Usai laporan RK pada 18 April, Bareskrim kemudian mengungkap hasil tes DNA anak RK dalam hubungannya dengan Lisa. Pada 20 Agustus, Bareskrim menyebut tak ada keidentikan anak tersebut dengan RK.

"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dalam konferensi pers, Rabu siang.

"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," sambungnya.

Merespons itu, lewat siaran langsung akun Instagram, Lisa menangis dan mengamuk. Ia tidak terima hasil tes DNA anaknya tidak cocok dengan Ridwan Kamil, atau seperti yang ia klaim selama ini.

"Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi ya. Jadi, udah Pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit kepala saya," kata Lisa Mariana, Rabu (20/8).

"Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gue sudah bilang kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?" tuturnya.

Lisa jadi tersangka

Pada 19 Oktober, Bareskrim resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Pihak RK sebelumnya telah menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Kubu RK menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.

"Minggu kemarin (penetapan tersangka)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

Lisa mengaku siap menghadapi proses hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan menyebut pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Namun, Lisa hingga kini belum ditahan meski telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Di samping itu, dia juga tengah menjalani proses hukum usia menjadi tersangka dalam kasus video syur di Polda Jawa Barat.

Di lain sisi, gugatan perdata Lisa di PN Bandung juga telah ditolak. Putusan tersebut dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12).

Majelis hakim menilai dalil gugatan tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Temuan ilmiah ini sekaligus membantah klaim yang menjadi dasar gugatan perdata Lisa Mariana.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER