Jaksa: Nadiem Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 14:07 WIB
JPU mengungkap Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Dikbudristek. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih di kasus tersebut. Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri.

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.

Di era Nadiem, dia menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama tiga terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Dari empat terdakwa, hanya Nadiem yang absen pada kesempatan itu. Jaksa menyebut Nadiem masih menjalani pembantaran usai menjalani operasi.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK