Alasan Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Terus Menangis

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 15:16 WIB
Seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meninggal setelah dianiaya ayahnya di Ciputat Tangsel. Ayahnya kini sudah jadi tersangka.
Ilustrasi. Ayah banting bayi hingga tewas di Tangsel. (Foto: iStockphoto/LukaTDB)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah kandungnya, IS (28) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (14/12). IS tega menganiaya anaknya hingga tewas karena anaknya terus menerus menangis.

Peristiwa bermula saat pelaku menggendong anaknya di dalam sebuah warung miliknya. Pelaku kemudian meminta istrinya atau ibu korban untuk membuat susu karena korban menangis.

"Namun pelaku kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang di gendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami pendarahan di kepala. Korban selanjutnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Namun saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala," ucap Bambang.

Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciputat Timur. Polisi pun langsung bergerak untuk memeriksa pelaku.

Ayah sudah tersangka

Kepada polisi, pelaku menyebut korban terus menerus menangis karena kondisi rumah gelap. Pelaku mengaku kondisi rumah gelap karena token listrik habis sehingga listrik pun mati.

"(Pelaku mengaku) membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas). Pelaku mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya," tutur Bambang.

"Pelaku mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam," sambungnya.

Kini, pelaku berinisial IS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER