Dua perwira pertama yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dituntut sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.
Kedua perwira tersebut adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Tuntutan hukuman sembilan tahun itu disampaikan oditur militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12).
Tuntutan bagi kedua perwira tersebut lebih tinggi dari 15 prajurit TNI AD lainnya yang dituntut enam tahun penjara dan pemecatan oleh oditur militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
17 terdakwa prajurit TNI AD yang menjalani sidang tuntutan tersebut bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo. Mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Wellington Bulan.
Penganiayaan tersebut telah mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 lalu setelah empat hari menjalani perawatan di RSUD Aeramo Nagekeo.
"Kami mohon agar pengadilan militer III-15 Kupang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seorang bawahan dan dengan menyakitinya mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 ayat 1 KUHPM, juncto ayat KUHPM juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 26 KUHPM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman," kata oditur militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan di hadapan 17 terdakwa.
Oditur Militer lalu membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya oditur menyampaikan ada 15 orang yang dituntut enam tahun penjara dan dua lainnya dituntut sembilan tahun penjara.
Para terdakwa juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia.com di kantor pengadilan militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sedangkan tiga orditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang tersebut juga diikuti oleh keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk kedua orang tua korban yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo.
Para terdakwa yang dituntut enam tahun penjara antara lain :
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Rofinus Sale
9. Pratu Emanuel Joko Huki
10. Pratu Ariyanto Asa
11. Pratu Jamal Bantal
12. Pratu Yohanes Viani Ili
13. Pratu Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus
15. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sementara itu menurut Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan untuk sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal dan nomor perkara 42-K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa akan dilangsungkan pada Kamis (11/12).
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.
(eli/isn)