Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dugaan kasus korupsi digitalisasi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Angka itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12).
Ketiganya yakni, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Nadiem yang semula dijadwalkan menjalani sidang, mendadak absen karena tengah menjalani pembantaran usai operasi.
Jaksa menyebut angka Rp2,1 triliun merupakan akumulasi dari sejumlah kerugian. Masing-masing Rp1,5 triliun dari 25 pihak yang menerima keuntungan dari proyek tersebut, dan Rp600 miliar khusus pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 s.d 2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," ujar jaksa.