Kasus Kayu Gelondongan, Bareskrim Jerat Pidana Lingkungan hingga TPPU

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 16:49 WIB
Tumpukan kayu yang terseret banjir Sumatra. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini pihaknya telah memulai penyidikan terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/12).

Dalam kasus ini, Irhamni mengatakan kayu gelondongan itu diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS di kawasan Tapanuli, Sumatra Utara.

Ia menyebut perusahaan itu diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Irhamni mengatakan aksi pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu Sungai Aek Garoga.

"Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

"Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," jelasnya.

"Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," imbuhnya.

Ia mengatakan Kejaksaan akan turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti. Sehingga saat berkas perkaranya rampung dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa.

"Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik," jelasnya.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK